Berita  

Tuntutan Kakek Masir Diturunkan Jadi Enam Bulan, Nasim: NKI Akan Jemput dan Mengantarkan Pulang

SITUBONDO (SBINews) — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menurunkan tuntutan pidana terhadap terdakwa Masir alias Pak Sey bin Su’unu, seorang lansia yang akrab disebut Kakek Masir, dalam perkara penangkapan burung cendet secara ilegal di kawasan konservasi Taman Nasional Baluran. Dari sebelumnya dituntut dua tahun penjara, JPU kini menuntut pidana enam bulan kurungan.

Penurunan tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang replik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Kamis (18/12/2025). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Haries Suharman Lubis, dengan anggota majelis I Gede Karang dan Mas Hardi Polo.

Juru Bicara PN Situbondo, Alto Antonio, S.H., menegaskan bahwa hingga saat ini perkara Kakek Masir masih dalam proses persidangan dan belum memasuki tahap putusan. Menurutnya, replik merupakan bagian dari kewenangan jaksa sebagai penuntut umum dan tidak dapat diintervensi oleh pihak pengadilan.

“Mungkin ada upaya penangguhan, tetapi untuk replik atau tanggapan dari jaksa itu merupakan kewenangan jaksa. Kami tidak bisa mengintervensi,” ujar Alto kepada wartawan.

Alto juga mengungkapkan bahwa berbagai surat dan masukan dari banyak pihak telah diterima dan disampaikan kepada Majelis Hakim. Masukan tersebut datang dari beragam elemen, mulai dari anggota DPR RI, Bupati Situbondo, hingga masyarakat yang mengatasnamakan diri sebagai sahabat pengadilan.

“Semua surat dan masukan sudah kami serahkan dan diskusikan. Nantinya Majelis Hakim yang akan menimbang secara independen,” jelasnya. Ia menambahkan, Majelis Hakim berkomitmen memberikan putusan yang berkeadilan dengan tetap menjunjung independensi lembaga peradilan.

“Insya Allah Majelis Hakim akan memberikan putusan yang seadil-adilnya. Proses persidangan masih berlanjut. Setelah replik, akan ada duplik dari penasihat hukum terdakwa, kemudian ditutup dengan putusan,” tambah Alto.

Saat ditanya apakah permohonan-permohonan yang diajukan sejumlah pihak akan dikabulkan, Alto memilih tidak berkomentar lebih jauh. Ia menegaskan bahwa hal tersebut telah masuk dalam pokok perkara dan sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim.

Baca Juga:
Mas Rio dan Mbak Ulfi Bagi-bagi Kebahagian Dengan Warga Situbondo

“Saya tidak bisa mengomentari apakah dipertimbangkan atau tidak. Itu sepenuhnya kewenangan Majelis Hakim,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal (Heydi), mengungkapkan bahwa penanganan perkara Kakek Masir kini resmi diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Pengambilalihan ini dilakukan menyusul dinamika pemberitaan publik serta mempertimbangkan arah kebijakan hukum pidana nasional yang akan segera diberlakukan.

“Perkara ini sekarang ditangani Kejati Jawa Timur, termasuk dalam hal tuntutan pidananya,” ujar Heydi dalam persidangan.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan perburuan satwa liar di kawasan konservasi Taman Nasional Baluran. Terdakwa Masir alias Pak Sey bin Su’unu didakwa melanggar Pasal 40B ayat (2) huruf b juncto Pasal 33 ayat (2) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Wakil Kepala Kejati Jawa Timur, Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H., dalam penjelasannya memaparkan kronologi perkara. Ia menyebut peristiwa bermula pada Rabu, 23 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu terdakwa berangkat dari rumah menuju Blok Widuri RPTN Balanan SPTNW I Bekol, kawasan Taman Nasional Baluran, Kecamatan Banyuputih, Situbondo.

“Terdakwa menggunakan sepeda motor protolan tanpa nomor polisi dan membawa perlengkapan untuk menangkap burung cendet, dengan tujuan mencari madu sekaligus berburu satwa liar,” ungkap Saiful Bahri.

Sidang perkara ini rencananya akan kembali dilanjutkan dengan agenda duplik dari penasihat hukum terdakwa, sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan akhir.

Dalam beberapa pekan terakhir, kasus Kakek Masir menjadi viral di media sosial dan menyedot perhatian publik. Usia terdakwa yang telah melampaui 75 tahun, serta latar belakang sosial ekonominya yang tergolong miskin, memantik empati luas dari masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga pejabat negara, tak terkecuali Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo (Mas Rio).

Baca Juga:
Kades Jatisari Dilaporkan Wartawan Ke Polisi Atas Dugaan Pengancaman Pembunuhan

Salah satu pihak yang memberikan perhatian serius adalah anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ir. H. Moh. Nasim Khan. Beberapa hari sebelum sidang lanjutan digelar, Nasim secara resmi melayangkan surat permohonan dan penjaminan kepada Ketua PN Situbondo, Majelis Hakim, Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, serta Jaksa Penuntut Umum.

Dalam surat tersebut, Nasim memohon agar Majelis Hakim berkenan menjatuhkan putusan di bawah pidana minimal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, dengan mempertimbangkan usia lanjut terdakwa, kondisi sosial ekonomi, serta lamanya masa penahanan yang telah dijalani, yakni sekitar lima bulan.

Nasim juga memberikan jaminan pribadi bahwa Kakek Masir tidak akan mengulangi perbuatannya dan berkomitmen mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Menanggapi penurunan tuntutan JPU, Nasim menyatakan bahwa langkah tersebut sejalan dengan permohonan yang telah ia sampaikan. Ia menilai, perubahan tuntutan tersebut menjadi bukti bahwa hukum masih memberi ruang bagi nilai keadilan dan kemanusiaan.

“Ternyata hukum masih melihat nilai keadilan dan kemanusiaan. Tidak semuanya tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Semua karena hati, pikiran, kecerdasan, dan kebersamaan,” ujar Nasim.

Nasim juga menyampaikan rencana tindak lanjut apabila sidang berakhir dengan putusan pembebasan atau hukuman yang memungkinkan terdakwa segera keluar dari tahanan. Ia menyebut, tim NKI akan menjemput Kakek Masir di rumah tahanan, mengantarnya pulang ke rumah, sekaligus memberikan bantuan kepedulian sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan.

Dengan agenda duplik yang segera digelar dan putusan yang kian dekat, publik kini menanti bagaimana Majelis Hakim PN Situbondo akan menimbang aspek hukum, keadilan, dan kemanusiaan dalam perkara yang telah menyentuh nurani banyak pihak tersebut.

Baca Juga:
Pasca Pelantikan Rektor Unars, Karnadi: Bahkan Tidak Diberi Waktu Untuk Memberikan Sambutan
Penulis: HamzahEditor: Hamzah
error: