SURABAYA (SBINews.id) – Upaya hukum Amir Mustafa untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Situbondo terkait pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti Premanisme resmi kandas. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya memutuskan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (4/3/26), Majelis Hakim yang diketuai oleh Hj. Siti Maisyarah, SH, MH, menyatakan bahwa penggugat tidak memenuhi syarat formil dalam melayangkan tuntutannya.
Kuasa hukum Bupati Situbondo, Abd. Rahman Saleh, menjelaskan bahwa poin krusial yang membuat gugatan tersebut gugur adalah ketiadaan kedudukan hukum atau legal standing dari pihak penggugat.
“Dalam amar putusan Nomor 126/G/2025/PTUN.SBY, majelis hakim menilai Amir Mustafa tidak memiliki kapasitas hukum yang kuat untuk bertindak sebagai penggugat dalam perkara ini,” ujar Abd. Rahman saat memberikan keterangan pers.
Dengan keluarnya putusan ini, SK Bupati Situbondo Nomor 100.3.3.2/180/431.013/2025 dinyatakan tetap sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Satgas Terpadu tersebut kini dapat terus menjalankan fungsinya untuk membina organisasi kemasyarakatan yang terindikasi melakukan aksi premanisme demi menjaga stabilitas investasi dan keamanan di Situbondo.
Kemenangan ini disambut positif oleh tim hukum Pemerintah Kabupaten Situbondo. Abd. Rahman menilai putusan hakim menjadi bukti bahwa produk hukum yang diterbitkan pemerintah daerah telah melalui kajian yang matang dan sesuai dengan koridor perundang-undangan.
“Ini tentu menjadi kabar baik. Situbondo ‘naik kelas’ dan semuanya dilakukan demi kebaikan serta kondusivitas daerah,” tambahnya.
Ia juga memberikan apresiasi khusus kepada Bagian Hukum Pemkab Situbondo atas sinergi dalam penyediaan dokumen pembuktian selama persidangan. Menurutnya, akurasi data menjadi kunci utama dalam mematahkan dalil-dalil yang diajukan penggugat.
Melalui putusan ini, tim hukum menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo agar tetap berada di jalur yang benar secara hukum (on the right track).
“Kami tetap semangat mengawal sisi hukum dalam pola politik pemerintahan. Tujuannya jelas, agar setiap kebijakan yang diambil sah secara hukum dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat,” tutup Abd. Rahman.












