Berita  

Surat Penegasan PT KAI Terbit, Penantian Warga Pesisir Kilensari untuk Sertifikat Lahan Memasuki Babak Baru

SITUBONDO – Penantian panjang warga pesisir Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, untuk memperoleh kepastian legalitas lahan yang mereka tempati selama puluhan tahun akhirnya memasuki babak baru.

Setelah sempat terkendala kepastian status lahan dari PT Kereta Api Indonesia (KAI), perwakilan PT KAI Daop 9 Jember akhirnya menyerahkan surat penegasan terkait lahan yang selama ini ditempati warga. Dokumen tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pengajuan sertifikat tanah bagi masyarakat setempat.

Penyerahan surat berlangsung dalam pertemuan di Kantor Desa Kilensari. Kegiatan tersebut juga ditandai dengan penandatanganan bersama yang melibatkan perwakilan PT KAI Daop 9, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Situbondo, Pemerintah Desa Kilensari, panitia sertifikat massal, Tim Nasim Khan Indonesia (NKI), serta anggota DPRD Situbondo, Yazid Hasyim.

Kepastian dari PT KAI tersebut disambut positif oleh pemerintah desa dan pihak-pihak yang selama ini mengawal aspirasi masyarakat pesisir Kilensari.

Surat PT KAI Jadi Pintu Lanjutan Proses Sertifikasi

Kepala Desa Kilensari, Sugiono, mengatakan surat penegasan dari PT KAI menjadi tahapan penting yang telah lama dinantikan dalam proses pengajuan sertifikat warga.

Menurutnya, setelah dokumen tersebut diterima, panitia bersama pemerintah desa akan melanjutkan proses administrasi dengan menyerahkan berkas kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Situbondo untuk dilakukan penghitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Hasil penghitungan BPHTB selanjutnya akan diserahkan kepada BPN Situbondo sebagai bagian dari proses penerbitan sertifikat.

“Dari penghitungan BPHTB tersebut selanjutnya akan diserahkan ke BPN Situbondo untuk penerbitan sertifikat,” kata Sugiono.

Ia mengapresiasi seluruh pihak yang telah membantu memperjuangkan kepastian status lahan warga, terutama PT KAI, BPN, anggota DPRD Situbondo, serta Tim NKI yang turut mengawal komunikasi dan koordinasi dengan pihak perkeretaapian.

Baca Juga:
Sabet Juara I Laporan Program Menteri, Rutan Situbondo Buktikan Kinerja Unggul

“Saya sebagai pemerintah desa berterima kasih kepada perwakilan PT KAI, BPN, anggota DPRD dan Tim NKI yang juga mengawal serta membantu berkomunikasi dengan PT KAI sehingga persoalan ini bisa jelas dan berjalan lancar,” ujarnya.

Yazid Hasyim Pastikan Pengawalan hingga Sertifikat Terbit

Anggota Komisi I DPRD Situbondo dari Fraksi PKB, Yazid Hasyim, yang juga merupakan warga Desa Kilensari, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses sertifikasi hingga masyarakat memperoleh dokumen legalitas tanah.

Menurut Yazid, warga pesisir Kilensari telah menempati kawasan tersebut selama puluhan tahun. Karena itu, kepastian legalitas lahan menjadi harapan besar masyarakat yang selama ini belum mendapatkan penyelesaian secara administratif.

“Kami sebagai wakil rakyat dan juga warga Kilensari pasti akan terus mengawal hingga diterbitkannya sertifikat,” kata Yazid.

Ia menyebut, proses yang kini mulai menunjukkan perkembangan merupakan momentum penting bagi warga. Setelah sekian lama menempati kawasan tersebut, masyarakat akhirnya memiliki peluang untuk mengajukan permohonan sertifikat.

“Seperti yang kita tahu, warga pesisir ini sudah lama menempati lahan negara tersebut. Puluhan tahun baru kali ini diusulkan dan ada peluang permohonan. Bahkan nanti kami akan kawal juga di Bapenda,” tegasnya.

Yazid memastikan pengawalan tidak berhenti pada penyerahan surat penegasan PT KAI. Tahapan berikutnya, termasuk penghitungan BPHTB dan proses administrasi di BPN, juga akan menjadi perhatian agar aspirasi masyarakat dapat ditindaklanjuti hingga tuntas.

NKI: Sekitar 900 Rumah Menunggu Kepastian Legalitas

Sementara itu, perwakilan Tim NKI, Barisi Aris, menjelaskan bahwa keterlibatan timnya dalam persoalan tersebut berawal dari permintaan Nasim Khan, anggota Komisi VI DPR RI, untuk membantu mengawal aspirasi masyarakat pesisir Kilensari.

Sebelumnya, Nasim Khan menerima keluhan warga terkait belum adanya kepastian status lahan yang mereka tempati. Persoalan tersebut mencuat karena masyarakat membutuhkan kejelasan apakah kawasan permukiman mereka merupakan aset PT KAI atau bukan.

Baca Juga:
Rapat Paripurna Istimewa DPRD HARJAKASI ke-208, Momentum Refleksi dan Konsolidasi Menuju Situbondo Naik Kelas

“Ini menyangkut kepastian status bagi masyarakat pesisir Kilensari yang sudah menempati lahan tersebut. Bahkan ada sebagian warga yang menempati lahan sejak zaman Belanda,” ujar Barisi.

Berdasarkan data yang diterima Tim NKI, terdapat sekitar 900 rumah warga yang berada di kawasan tersebut.

Barisi menilai persoalan ini menyangkut kepentingan masyarakat dalam jumlah besar. Warga telah menempati kawasan itu selama puluhan tahun dan membutuhkan kepastian dari pemerintah melalui instansi terkait.

“Kami melihat memang ini untuk kepentingan masyarakat banyak. Dari data ada 900 rumah dan lahan negara yang ditempati sejak puluhan tahun lalu dan menunggu kepastian dari negara, dalam hal ini BPN Situbondo,” paparnya.

Berawal dari Surat yang Tak Kunjung Mendapat Kepastian

Sebelum surat penegasan PT KAI diserahkan, proses permohonan sertifikat warga sempat mengalami hambatan administratif. Panitia sertifikat massal masih menunggu dokumen resmi dari PT KAI yang diperlukan untuk memperjelas status lahan.

Barisi menyebut, permohonan surat penegasan telah diajukan sejak 1 Agustus 2026. Namun hingga 27 September 2026, pihaknya mengaku belum memperoleh kepastian mengenai dokumen tersebut.

Keluhan masyarakat kemudian ditindaklanjuti Nasim Khan dengan menghubungi pihak PT KAI Daop 9. Menindaklanjuti komunikasi tersebut, PT KAI menerjunkan personel untuk melakukan verifikasi langsung ke lokasi permukiman warga di Desa Kilensari.

“Bang Nasim Khan yang mendapatkan informasi atau keluhan dari masyarakat langsung menghubungi Kepala Daop 9. Beberapa waktu lalu PT KAI langsung menerjunkan anggota untuk verifikasi kepastian di lokasi,” kata Barisi.

Pengawalan persoalan tersebut kemudian berlanjut hingga tingkat pusat. Pada 23 September 2026, Nasim Khan tercatat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI bersama PT KAI.

Bagi Tim NKI, keterlibatan tersebut merupakan bagian dari upaya memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan, khususnya ketika persoalan yang dihadapi menyangkut kepentingan warga dalam jumlah besar.

Baca Juga:
Pertamina Pastikan Stok LPG 3 Kg di Situbondo Aman, 14 Ribu Tabung Tambahan Digelontorkan untuk Redam Panic Buying

“Bang Nasim mempunyai komitmen dalam memperjuangkan masyarakat di dapilnya seperti Situbondo. Sehingga jika ada kebutuhan masyarakat luas, beliau akan membantu tanpa melihat latar belakang politik sebelumnya,” tambah Barisi.

Dari Kepastian Status Menuju Legalitas Tanah

Terbitnya surat penegasan PT KAI menjadi perkembangan penting dalam perjalanan panjang warga pesisir Kilensari untuk memperoleh kepastian legalitas tempat tinggal mereka.

Meski demikian, penyerahan dokumen tersebut belum berarti seluruh proses sertifikasi telah selesai. Masih terdapat tahapan administrasi yang harus dilalui, termasuk penghitungan BPHTB oleh Bapenda Situbondo dan pemrosesan lebih lanjut oleh BPN.

Dengan keterlibatan pemerintah desa, BPN, PT KAI, DPRD, panitia sertifikat massal, serta Tim NKI, masyarakat kini menaruh harapan agar proses tersebut berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kejelasan atas permohonan sertifikat yang telah diperjuangkan selama ini.

Bagi ratusan keluarga di pesisir Kilensari, proses ini bukan sekadar urusan dokumen pertanahan, melainkan menyangkut kepastian hukum atas tempat tinggal yang telah mereka huni lintas generasi.

Penulis: HamzahEditor: Redaksi
error: