Dugaan Intimidasi CV Titian Mas dan Jasa Pengadaan Mobil di Pelabuhan Sapudi, Keterangan DY dan FT Berbeda

SUMENEP | Aktivitas pengadaan kendaraan untuk mendukung mobilitas tim PT Husky-CNOOC Madura Limited (HCML) di wilayah Pelabuhan Sapudi, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menjadi sorotan. DY, seorang oknum petugas Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sapudi diduga terlibat dalam pengadaan kendaraan di luar kewenangannya.

Selain itu, muncul dugaan adanya intimidasi terhadap CV Titian Mas, perusahaan yang disebut sebagai pemenang tender penyediaan akomodasi dan transportasi bagi tim HCML.

Persoalan ini mengemuka setelah dilakukan konfirmasi melalui sambungan telepon kepada HDY, yang akrab disapa DY, staf atau perwakilan resmi KUPP Kelas III Sapudi, serta FT selaku pengelola CV Titian Mas.

Dari kedua keterangan tersebut, terdapat perbedaan penjelasan mengenai mekanisme pembayaran pengadaan mobil, keberadaan uang jasa sebesar Rp50.000 per unit per hari, serta ada atau tidaknya kesepakatan antara DY dan pihak CV Titian Mas.

Dalam keterangannya, DY membantah adanya pemotongan biaya transportasi. Ia menyebut uang Rp50.000 yang diterimanya merupakan jasa untuk membantu mencarikan kendaraan.

Sebaliknya, FT menegaskan bahwa pihaknya membayarkan biaya pengadaan kendaraan sebesar Rp350.000 per unit per hari dan tidak pernah membuat kesepakatan khusus mengenai pemberian uang jasa kepada DY.

DY Membantah Ada Pemotongan Biaya Transportasi

Dalam wawancara melalui telepon, DY awalnya menegaskan tidak ada pemotongan biaya transportasi sebagaimana informasi yang dipertanyakan kepadanya.

“Tidak ada,” ujar DY ketika ditanya mengenai dugaan pemotongan tersebut.

Namun, ia mengakui adanya uang jasa dalam proses pencarian kendaraan. DY menjelaskan bahwa CV Titian Mas, yang disebutnya sebagai pemenang tender, meminta bantuan kepadanya untuk mencarikan kendaraan yang akan digunakan dalam kegiatan operasional tim HCML.

Menurut DY, lingkup pekerjaan CV Titian Mas mencakup penyediaan akomodasi, penginapan, konsumsi, dan transportasi. Dalam pelaksanaannya, pihak perusahaan disebut meminta bantuannya untuk mencari mobil beserta pengemudi yang memenuhi kriteria tertentu.

DY mengaku terlebih dahulu menanyakan besaran anggaran yang tersedia untuk pengadaan kendaraan tersebut. Ia menyebut angka Rp300.000 per unit per hari sebagai biaya transportasi yang harus dibayarkan kepada penyedia kendaraan atau pengemudi.

Setelah mengetahui angka tersebut, DY kemudian membicarakan uang jasa yang akan diterimanya apabila membantu mencarikan mobil.

“Dananya Rp300.000. Terus saya dapat apa?” kata DY menjelaskan percakapannya mengenai biaya pengadaan kendaraan tersebut.

Ia selanjutnya menerangkan bahwa uang jasa yang dimaksud sebesar Rp50.000 per unit per hari. Dengan demikian, total pembayaran yang disebutnya dilakukan oleh CV Titian Mas mencapai Rp350.000 untuk setiap unit mobil yang digunakan selama satu hari.

DY menegaskan, uang jasa itu bukan berasal dari pemotongan anggaran transportasi sebesar Rp300.000. Menurut dia, biaya transportasi tetap dibayarkan secara utuh kepada pihak yang menyediakan kendaraan, sedangkan uang jasa Rp50.000 merupakan pembayaran tersendiri untuk bantuan pencarian mobil.

“Kalau pemotongan, biaya Rp300.000 saya potong Rp50.000 menjadi Rp250.000. Ini memang anggarannya Rp300.000 untuk mobil, saya minta jasa ke Titian Mas Rp50.000,” jelasnya.

Ia juga menyatakan tidak memaksakan pihak CV Titian Mas menggunakan jasa pencarian kendaraan melalui dirinya. Apabila perusahaan tidak bersedia membayar uang jasa tersebut, menurut DY, pihak perusahaan dapat mencari kendaraan sendiri atau meminta bantuan kepada pihak lain.

Baca Juga:
Dugaan Pungutan Tak Sesuai Karcis dan Aliran Dana Misterius di Pasar Hewan Sumberkolak Situbondo

“Kalau tidak mau, ya silakan mencari sendiri dengan dana yang sama,” ujarnya.

DY Mengaku Menyeleksi Kendaraan dan Pengemudi

DY beralasan, uang jasa yang dimintanya berkaitan dengan bantuan pencarian kendaraan yang layak digunakan untuk mendukung mobilitas tim HCML.

Ia menyebut kendaraan harus dalam kondisi baik, pengemudi memenuhi kriteria, serta pelayanan transportasi mampu memberikan kenyamanan kepada pengguna jasa.

Menurut dia, proses pencarian tersebut tidak sekadar menghubungkan penyewa dengan pemilik mobil, tetapi juga memerlukan seleksi agar kendaraan dan pengemudinya sesuai kebutuhan.

DY mengatakan, apabila terjadi keluhan terhadap kendaraan atau pelayanan pengemudi yang dicarikannya, ia dapat menerima dan menindaklanjuti keluhan tersebut.

Dalam penjelasannya, DY sempat mengilustrasikan uang jasa itu dengan praktik layanan perantara atau jasa pencarian barang dan transportasi. Namun, ia menolak apabila perannya disamakan dengan calo.

Menurut dia, terdapat perbedaan antara orang yang secara profesional menjalankan pekerjaan sebagai calo dengan dirinya yang mengaku hanya membantu mencarikan kendaraan setelah dimintai pertolongan.

“Kalau saya dimintai bantuan, bisa enggak bantu mencarikan mobil? Bisa. Tapi saya ada jasa,” kata DY.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan langsung dengan HCML dalam pengadaan mobil tersebut. Menurut keterangannya, proses pengadaan dilakukan melalui tender dan CV Titian Mas ditetapkan sebagai pemenang untuk menyediakan kebutuhan akomodasi dan transportasi.

Dengan demikian, komunikasi mengenai kebutuhan kendaraan berlangsung antara CV Titian Mas dan dirinya, bukan secara langsung antara dirinya dan pihak HCML.

Pembayaran Kendaraan Disebut Melalui DY

Ketika ditanya mengenai mekanisme pembayaran, DY mengakui bahwa pembayaran kendaraan yang dicarikannya melalui dirinya.

Ia memberikan contoh apabila dalam satu hari terdapat lima unit kendaraan yang digunakan, dengan biaya transportasi Rp300.000 per unit, total biaya transportasi mencapai Rp1.500.000.

Menurut DY, CV Titian Mas mentransfer biaya transportasi tersebut kepadanya. Setelah itu, terdapat pembayaran tambahan untuk uang jasa pencarian kendaraan.

“Misalkan satu hari lima mobil, berarti Rp300.000 dikali lima. Ditransfer ke saya Rp1,5 juta. Terus dia transfer lagi, ini jasanya buat sampean,” tuturnya menggambarkan mekanisme pembayaran yang dimaksud.

DY menegaskan, apabila kendaraan berasal dari pihak yang dicarikannya, pembayaran dilakukan melalui dirinya. Sementara itu, kendaraan yang disediakan langsung oleh pihak CV Titian Mas tidak berada dalam tanggung jawabnya.

Ia menyebutkan bahwa jumlah kendaraan yang digunakan pada saat itu sekitar tujuh unit. Namun, dari jumlah tersebut, ia mengaku hanya mengetahui kendaraan yang dicarikan melalui dirinya, sedangkan kendaraan yang diperoleh secara mandiri oleh pihak CV Titian Mas tidak sepenuhnya diketahuinya.

DY memperkirakan CV Titian Mas menyediakan dua unit kendaraan melalui jaringan atau kenalannya sendiri. Ia menegaskan bahwa pihak perusahaan tetap dapat menggunakan penyedia kendaraan lain apabila tidak ingin menggunakan jasa pencarian yang ditawarkannya.

Meski demikian, seluruh penjelasan tersebut merupakan keterangan DY dalam wawancara dan belum disertai dokumen transaksi yang dapat digunakan untuk memverifikasi secara independen mekanisme pembayaran yang ia uraikan.

FT: Tidak Ada Kesepakatan Khusus dengan DY

Keterangan berbeda disampaikan FT, pengelola CV Titian Mas, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Baca Juga:
Kurang dari Sepekan, Polsek Panarukan Ungkap Kasus Pria Bertopeng yang Viral di Medsos

Dalam wawancara tersebut, FT tidak bersedia membeberkan nilai kontrak perusahaan dengan HCML secara keseluruhan. Ia beralasan bahwa informasi mengenai nilai kontrak merupakan urusan internal perusahaan yang tidak dapat disampaikan kepada media.

Namun, ketika pertanyaan diarahkan pada biaya pengadaan kendaraan untuk mobilisasi tim HCML, FT memberikan penjelasan mengenai nilai pembayaran per unit per hari.

Ia membenarkan bahwa CV Titian Mas membayarkan biaya sebesar Rp350.000 untuk setiap unit kendaraan yang digunakan selama satu hari.

“Oh ya, betul,” jawab FT ketika dikonfirmasi mengenai pembayaran sebesar Rp350.000 per unit per hari.

FT juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah membuat kesepakatan khusus dengan DY mengenai pemberian kompensasi atau uang jasa Rp50.000 untuk setiap kendaraan.

“Kalau ke saya tidak ada, tidak ada minta kompensasi uang jasa apa pun. Jadi saya berani bayar Rp350.000,” ujarnya.

Menurut FT, tanggung jawab CV Titian Mas sebagai pihak yang menyediakan kebutuhan transportasi adalah membayarkan biaya sesuai nilai yang telah ditetapkan perusahaan untuk pengadaan kendaraan.

Ia menyatakan tidak mengetahui secara pasti bagaimana mekanisme pembagian uang setelah pembayaran dilakukan kepada pihak yang mengoordinasikan kendaraan.

FT menilai, apabila terdapat perbedaan antara nilai pembayaran yang diterima pihak penghubung dan uang yang akhirnya diterima pengemudi, persoalan tersebut berada di luar kewenangan CV Titian Mas sepanjang perusahaan telah membayar sesuai nilai yang menjadi tanggung jawabnya.

“Yang penting akad dari saya, saya berani bayar sejumlah tertentu. Kalau di bawah kemudian terjadi potongan, itu bukan wilayah saya untuk menjawab,” kata FT memberikan ilustrasi mengenai prinsip pembayaran yang ia maksud.

Ia kemudian menegaskan kembali bahwa nilai yang dibayarkan CV Titian Mas untuk pengadaan kendaraan tersebut adalah Rp350.000 per unit per hari, tanpa adanya kesepakatan khusus mengenai pembagian uang jasa dengan DY.

Ketika kembali ditanya apakah CV Titian Mas menyerahkan uang sebesar Rp350.000 tanpa syarat khusus kepada pihak yang mengoordinasikan kendaraan, FT menjawab, “Iya, betul.”

Pernyataan FT tersebut menjadi titik perbedaan utama dengan keterangan DY. DY mengaku uang Rp50.000 merupakan jasa pencarian kendaraan yang diminta dan disepakati dalam transaksi dengan CV Titian Mas.

Sementara itu, FT menyatakan tidak pernah membuat kesepakatan khusus mengenai uang jasa tersebut dan hanya membayarkan Rp350.000 sebagai biaya pengadaan kendaraan per unit per hari.

Perbedaan Keterangan Soal Uang Rp50.000

Jika disandingkan, kedua pihak memberikan penjelasan yang berbeda mengenai komponen pembayaran kendaraan.

DY menyatakan bahwa biaya transportasi sebesar Rp300.000 dibayarkan secara utuh kepada penyedia kendaraan, sedangkan Rp50.000 merupakan uang jasa yang dibayarkan terpisah kepadanya. Ia membantah telah memotong biaya transportasi milik pengemudi.

Di sisi lain, FT menyebut CV Titian Mas membayarkan Rp350.000 per unit per hari dan tidak pernah membuat kesepakatan khusus dengan DY mengenai uang jasa Rp50.000.

Perbedaan itu menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu diperjelas melalui dokumen dan keterangan pihak-pihak terkait. Di antaranya, siapa yang menetapkan komponen biaya transportasi sebesar Rp300.000? Bagaimana dasar penetapan uang jasa Rp50.000?

Untuk memastikan duduk persoalan, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen kontrak atau pesanan kendaraan, bukti transfer, kuitansi, komunikasi antara pihak-pihak terkait, serta keterangan para pengemudi yang terlibat.

Baca Juga:
Kuasa Hukum Kiai YZ Bantah Tuduhan Pencabulan dan Penculikan, Sebut FZ Kabur atas Kemauan Sendiri

Dugaan Aktivitas di Luar Kewenangan dan Intimidasi Perlu Ditindaklanjuti

Persoalan pembayaran kendaraan, memunculkan dugaan bahwa DY telah melakukan aktivitas di pelabuhan di luar kewenangannya. DY tersebut juga diduga melakukan intimidasi terhadap CV Titian Mas.

Dugaan tersebut menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri karena berkaitan dengan posisi petugas pelabuhan, hubungan dengan perusahaan penyedia jasa, serta batas kewenangan dalam kegiatan operasional di lingkungan pelabuhan.

Klarifikasi juga diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas pencarian dan pengkoordinasian kendaraan yang dilakukan DY berkaitan dengan tugas kedinasannya atau merupakan urusan pribadi di luar kedinasan.

Penelusuran tersebut penting agar persoalan tidak berhenti pada perbedaan keterangan mengenai pembayaran, tetapi juga menyentuh aspek kewenangan, potensi konflik kepentingan, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

HCML Mengelola Lapangan Gas MDA-MBH di Perairan Madura

Sebagaimana diketahui, PT Husky-CNOOC Madura Limited (HCML) merupakan perusahaan yang mengelola kegiatan eksplorasi dan eksploitasi gas bumi di wilayah perairan sekitar Pulau Sapudi dan Pulau Raas, Kabupaten Sumenep, melalui pengembangan Lapangan MDA dan MBH di Blok Offshore Madura Strait.

Proyek tersebut berfokus pada produksi gas bumi, bukan minyak mentah. Pengembangan Lapangan MDA-MBH mencakup tujuh sumur produksi, dengan rincian lima sumur di Lapangan MDA dan dua sumur di Lapangan MBH.

Anjungan lepas pantai untuk Lapangan MDA ditempatkan pada kedalaman laut sekitar 100 meter, sedangkan anjungan Lapangan MBH berada di kedalaman sekitar 80 meter.

Tahapan pemasangan anjungan dan sosialisasi kepada masyarakat di Kecamatan Gayam serta Nonggunong, Pulau Sapudi, telah dimulai sejak April 2017 dan berlanjut pada 2021. Lapangan gas MDA-MBH kemudian resmi mulai mengalirkan gas atau first gas pada Oktober 2022 melalui jaringan pipa bawah laut yang terhubung dengan East Java Gas Pipeline (EJGP).

Kegiatan industri migas tersebut juga bersinggungan dengan kehidupan masyarakat pesisir. Dalam perkembangannya, nelayan dan tokoh masyarakat setempat pernah menyampaikan aspirasi mengenai jalur lintasan kapal serta kekhawatiran terhadap dampak lingkungan.

Di sisi lain, HCML juga melaksanakan kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR, termasuk bantuan logistik dan sembako bagi warga terdampak gempa bumi di Pulau Sapudi.

Untuk mendukung aktivitas tim di lapangan, termasuk penginapan, akomodasi, konsumsi, dan mobilitas, HCML menggunakan pihak ketiga. Dalam persoalan yang dikonfirmasi ini, CV Titian Mas disebut sebagai vendor yang memenangkan tender penyediaan kebutuhan tersebut.

Transparansi Pengadaan Menjadi Kunci

Perbedaan keterangan antara DY dan FT menunjukkan perlunya penelusuran lebih lanjut terhadap mekanisme pengadaan kendaraan yang digunakan untuk menunjang operasional tim HCML di wilayah Sapudi.

Persoalan utamanya bukan hanya mengenai besaran pembayaran Rp350.000 per unit per hari, melainkan juga kejelasan dasar penetapan biaya, keberadaan uang jasa, mekanisme penyaluran pembayaran, serta posisi pihak yang mengkoordinasikan penyediaan kendaraan.

Jika benar terdapat keterlibatan petugas pelabuhan dalam pengadaan kendaraan di luar tugas kedinasannya, aspek kewenangan dan potensi konflik kepentingan juga perlu diklarifikasi oleh instansi terkait.

Penulis: AkhEditor: Redaksi
error: