Dari Kontrak Batu Bara Hingga Dugaan Riswah Muktamar NU, Gus Lilur Menuntut Keterbukaan

SITUBONDO | Perdagangan batu bara, kemitraan budi daya lobster, dan desakan pengusutan dugaan jual beli suara dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menjadi tiga isu yang mengiringi aktivitas HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur dalam beberapa waktu terakhir.

Di Vietnam, pengusaha yang dikenal sebagai warga NU tersebut mengaku sedang membuka kembali jaringan perdagangan yang pernah dirintis sejak 2015. Di Indonesia, ia menyampaikan laporan dugaan riswah Muktamar ke-35 NU kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kembali meminta KH Miftachul Akhyar mundur dari jabatan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Gus Lilur menyebut dua wilayah kegiatan itu tidak saling bertentangan. Baginya, bisnis dan kehidupan organisasi sama-sama harus tunduk pada prinsip keterbukaan, pembuktian, dan pertanggungjawaban.

“Saya tidak sedang menjalani dua hidup. Di dagang maupun di jam’iyyah, ukurannya satu: berani dibuka, berani diperiksa,” ujarnya.

Kontrak Batu Bara Masih Menunggu Penandatanganan

Dalam kunjungan kerja ke Hanoi dan Ho Chi Minh City, Gus Lilur mengaku mendapatkan tawaran pasokan batu bara yang akan dipasok ke Vietnam. Menurut keterangannya, kontrak tersebut dijadwalkan ditandatangani pada pekan berikutnya.

Spesifikasi batu bara yang dibicarakan mencakup ICI 1 hingga ICI 5, dengan skema penyerahan CIF Vietnam. Volume yang disebut dalam pembicaraan mencapai 20 juta metrik ton.

Angka tersebut masih merupakan informasi dan proyeksi yang disampaikan Gus Lilur. Belum adanya kontrak yang ditandatangani berarti nilai transaksi, kepastian volume, jadwal pengapalan, serta pemenuhan kewajiban para pihak belum dapat dianggap sebagai realisasi perdagangan.

Gus Lilur sendiri mengingatkan agar rencana bisnis tersebut tidak diberitakan seolah-olah telah selesai.

“Kontrak belum diteken. Kapal belum berlayar. Saya tidak mau dipuji karena sesuatu yang belum terjadi,” katanya.

Sikap tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa ia ingin membedakan antara peluang usaha, kesepakatan formal, dan pelaksanaan transaksi.

Jaringan Lama Yang Kembali Terbuka

Menurut Gus Lilur, peluang perdagangan batu bara ke Vietnam merupakan kelanjutan dari upaya yang telah ia mulai pada 2015. Rencana itu terhenti ketika dirinya menjalani pidana penjara dalam perkara pesan singkat yang diproses menggunakan UU ITE.

Ia menilai perkara tersebut sebagai kriminalisasi atas sikapnya dalam mengungkap praktik korupsi di Situbondo. Penilaian itu merupakan pernyataan pribadi Gus Lilur mengenai perkara yang pernah dihadapinya.

Baca Juga:
Menembus Pasar Global dari Madura: Pertemuan Strategis Gus Lilur dan Sang Pionir Eksportir Rokok

“Orang mengira penjara itu akhir. Buat saya itu jeda,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa perubahan kekuasaan dan pergantian orang-orang yang memegang posisi tertentu turut memengaruhi terbukanya kembali jaringan komunikasi yang pernah dibangunnya.

“Kekuasaan berganti, kekuasaan dipergilirkan. Beberapa sahabat saya dahulu memegang posisi di sana. Lalu berganti. Kini mereka, atau lingkaran mereka, kembali memegang peran. Pintu itu terbuka lagi, dan saya masuk,” katanya.

Gus Lilur juga menyampaikan narasi silsilah keluarga yang menghubungkannya dengan Sri Jaya Singhavarman serta tokoh-tokoh yang disebut dalam tradisi keluarganya berkaitan dengan Sayyid Ali Murtadho dan Sunan Ampel.

Ia memandang perjalanan bisnis yang kembali dirintis sebagai bagian dari perjalanan hidupnya. Klaim silsilah tersebut merupakan keterangan berdasarkan narasi keluarga yang diwarisinya.

Persoalan Lobster: Menghentikan Penyelundupan, Membangun Kemitraan

Di luar batu bara, Gus Lilur mengaku sedang membangun komunikasi dengan mitra Vietnam untuk bidang benih bening lobster atau BBL.

Ia menegaskan bahwa rencana tersebut tidak dimaksudkan untuk menghidupkan kembali ekspor benih mentah melalui jalur yang dilarang. Ia justru menyatakan mendukung penghentian ekspor BBL dalam rezim kebijakan yang berlaku karena menilai perdagangan benih selama ini rawan dikuasai jaringan mafia.

“Dulu ekspor BBL dikuasai mafia. Wajar kalau Presiden menghentikannya, dan saya termasuk yang mengapresiasi,” ujarnya.

Menurutnya, Indonesia menghadapi persoalan nilai tambah ketika benih dari nelayan dijual dengan harga rendah, kemudian dibesarkan di luar negeri dan dipasarkan kembali sebagai lobster konsumsi dengan harga jauh lebih tinggi.

Ia mengutip keterangan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono pada 12 Oktober 2026. Dalam keterangan yang dirujuk tersebut, harga BBL di tingkat nelayan Indonesia disebut sekitar Rp8.500 per ekor, sementara di Vietnam mencapai Rp35.000 dan berpotensi menyentuh Rp100.000 per ekor ketika pasokan terbatas.

“Selisih itulah yang selama ini memberi makan para penyelundup,” kata Gus Lilur.

Perbedaan harga tersebut, menurutnya, memperlihatkan pentingnya pengelolaan rantai usaha lobster agar nilai tambah dapat dinikmati pelaku usaha di Indonesia, khususnya nelayan dan pembudi daya.

Satgas Pemerintah Dan Peluang Perdagangan Legal

Pada 12 Oktober 2026, pemerintah meresmikan Satgas Pemberantasan Penyelundupan Benih Bening Lobster berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2026.

Baca Juga:
Operasi Besar Industri Rokok di Madura, Ratusan Pengusaha Masuk Radar Aparat

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman menyatakan bahwa satgas tersebut mengoordinasikan pengumpulan data, upaya pencegahan dan penindakan, serta penentuan sasaran penegakan hukum. Evaluasi bulanan direncanakan dilaporkan kepada Presiden.

Menteri Kelautan dan Perikanan pada kesempatan yang sama menegaskan penghentian ekspor BBL dalam rezim yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya pertemuan dengan pihak asing yang berkepentingan serta kerja sama Vietnam dalam pemberantasan penyelundupan dan pembukaan perdagangan yang legal.

Gus Lilur menganggap komunikasi dengan mitra di Vietnam sebagai langkah untuk menindaklanjuti kebutuhan koordinasi tersebut. Ia mengatakan akan mengarahkan kerja sama pada kemitraan budi daya, alih pengetahuan, dan mekanisme yang sah.

“Kalau negara mengatakan yang berkepentingan harus duduk dan bertemu, maka harus ada yang pergi dan mengajak duduk. Saya pergi,” katanya.

Ia memperkirakan kerangka hukum bagi lalu lintas BBL yang sah dapat terbentuk sekitar enam bulan mendatang. Namun, perkiraan itu bukan keputusan atau jadwal resmi pemerintah.

“Itu bacaan saya, bukan pengumuman pemerintah. Saya siap keliru,” ujarnya.

Gus Lilur menegaskan hanya memiliki dua bidang usaha yang sedang dijalankan di Vietnam: perdagangan batu bara dan kemitraan budi daya benih bening lobster.

Ia juga menolak anggapan bahwa aktivitas dagang dengan negara berideologi komunis bertentangan dengan identitasnya sebagai warga nahdliyin. Menurutnya, persoalan utama perdagangan terletak pada kepatuhan hukum dan cara transaksi dijalankan.

Laporan KPK: Alur Dugaan Transaksi Masih Harus Dibuktikan

Di saat jaringan bisnisnya kembali dibangun, Gus Lilur tetap menaruh perhatian pada Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang.

Pada Senin, 12 Oktober 2026, ia menyatakan telah menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi berupa jual beli suara kepada KPK. Ia juga mengaku mengatur jadwal dengan penyidik bagi pengurus cabang yang hendak mengembalikan uang yang mereka terima.

Menurut pemaparannya, laporan tahap pertama menguraikan dugaan alur penyerahan uang muka di sejumlah ibu kota provinsi, pembayaran lanjutan di Surabaya, dan pelunasan di Jombang.

Gus Lilur menegaskan bahwa laporan tersebut belum secara khusus memidanakan pihak tertentu. Ia menyebutnya sebagai tahap awal untuk memaparkan rangkaian dugaan yang menurutnya perlu ditelusuri lebih jauh.

Baca Juga:
Souvenir Perusahaan & Merchandise Custom Berkualitas dari Zeropromosi

“Ibarat film, ini baru tayangan pembuka,” katanya.

Hingga terdapat hasil pemeriksaan dan keterangan resmi dari pihak berwenang, rangkaian yang disampaikan Gus Lilur tetap harus ditempatkan sebagai dugaan. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana, serta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat, merupakan kewenangan aparat berdasarkan bukti dan proses hukum.

Menguji Otoritas Rais Aam

Gus Lilur juga kembali menyerukan pengunduran diri KH Miftachul Akhyar dari jabatan Rais Aam PBNU. Ia berpendapat bahwa Rais Aam merupakan posisi yang menuntut otoritas keilmuan dan keteladanan, bukan semata-mata kemampuan menjalankan administrasi organisasi.

“Kursi yang ditinggalkan Hadratussyekh Hasyim Asy’ari, Kiai Wahab Chasbullah, dan Kiai Bisri Syansuri itu kursi keulamaan, bukan kursi kepanitiaan,” ujarnya.

Menurut Gus Lilur, ada dua hal yang patut menjadi perhatian. Pertama, dugaan persoalan dalam proses memperoleh jabatan pada Muktamar ke-35 NU. Kedua, kapasitas keilmuan yang ditampilkan oleh pemegang jabatan tersebut.

Untuk persoalan kedua, ia merujuk pada pembacaan ayat Al-Qur’an yang pernah dikritiknya dan menilai terdapat empat kekeliruan dalam satu potongan ayat. Penilaian itu merupakan kritik Gus Lilur yang perlu ditelaah berdasarkan materi rekaman, konteks, dan kaidah keilmuan yang relevan.

Ia mengatakan bahwa pemegang otoritas keagamaan semestinya tidak menutup diri dari pemeriksaan dan kritik.

“Jabatan keulamaan menuntut satu hal yang tidak bisa diwakilkan kepada juru bicara: berada di atas keraguan,” katanya.

“Saya mengajak diuji, bukan mengajak bertengkar.”

Satu Prinsip Untuk Bisnis Dan Jam’iyyah

Gus Lilur memandang keterbukaan sebagai prinsip yang harus berlaku di dunia usaha maupun organisasi keagamaan.

Dalam bisnis batu bara, ia mengakui bahwa rencana pasokan belum menjadi transaksi yang terealisasi sebelum kontrak dan pengiriman benar-benar terlaksana. Dalam usaha lobster, ia mengatakan akan mengutamakan kemitraan yang sah.

Sementara dalam persoalan Muktamar ke-35 NU, ia meminta dugaan yang dilaporkannya diperiksa melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan. Dua agenda itu, menurutnya, tidak perlu dipertentangkan.

“Di dagang maupun di jam’iyyah, ukurannya satu: berani dibuka, berani diperiksa.”

Salam Amar Makruf Nahi Munkar

HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy
Warga NU – Kiai Kampung
Penulis buku Prabowo untuk Indonesia Raya

Penulis: Info WAG Wartawan PremiumEditor: Redaksi
error: