SITUBONDO (SBINews.id) – Satreskrim Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus pembakaran rumah yang terjadi di Kampung Pareyaan, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M alias T (68) yang diduga kuat dengan sengaja membakar rumah milik mantan istri sirinya, S (56), pada Rabu (4/2/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah tim penyidik Satreskrim Polres Situbondo melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi menemukan indikasi kuat keterlibatan pelaku dalam peristiwa kebakaran yang sempat menggegerkan warga setempat.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy, tas milik pelaku, serta sebuah topi yang ditemukan tertinggal di sekitar lokasi kejadian.
Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa motif sementara dari aksi nekat tersebut diduga dipicu oleh ketidakharmonisan hubungan antara pelaku dan korban. Keduanya diketahui telah berpisah sejak Mei 2025.
“Korban sebelumnya mengaku sering mendapatkan teror dari pelaku. Karena merasa ketakutan, korban memilih mengungsi ke rumah ibunya,” ujar AKP Agung saat dikonfirmasi, Kamis (5/2/26).
AKP Agung mengungkapkan, peristiwa kebakaran terjadi pada Rabu, 4 Februari 2026 sekitar pukul 04.00 WIB. Saat kejadian, korban tidak berada di rumah. Ia justru mendapat kabar dari tetangganya bahwa rumah miliknya terbakar.
Berdasarkan keterangan para saksi, api pertama kali terlihat berasal dari ruang tamu, kemudian dengan cepat menjalar hingga ke bagian plafon rumah. Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut segera berupaya memadamkan api secara gotong royong melalui pintu belakang rumah.
Tak berselang lama, petugas Pemadam Kebakaran tiba di lokasi dan langsung melakukan penyemprotan air untuk memastikan api benar-benar padam dan tidak kembali menyala. Akibat peristiwa tersebut, sejumlah perabotan rumah tangga milik korban hangus terbakar. Kerugian material ditaksir mencapai sekitar Rp50 juta.
“Setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi, tim Resmob Wilayah Tengah bergerak cepat mengamankan tersangka. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Mapolres Situbondo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Agung.
Atas perbuatannya, tersangka M dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang perbuatan yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.










