Puluhan Tahun DPO Warga Raas Masih Bebas Berkeliaran

Situbondo, SBINews (23/01/24) – Mathan, seorang warga Dusun Tengah Desa Ketupat, Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur, diduga telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penganiayaan.

 

Example 379x315

Kasus ini telah ditangani oleh Polsek Raas sejak tahun 2012 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep Nomor: B/I/III/12 Polsek Raas pada tanggal 9 Maret 2012.

 

Meskipun berkas kasus penganiayaan tersebut sudah dilimpahkan tahap I dan dinyatakan lengkap (P.21) oleh Kejaksaan Negeri Sumenep, namun tersangka Mathan belum dilimpahkan tahap 2 dengan alasan sering menghindar dan melarikan diri ke Jakarta. Namun, ketika diamati, Mathan terlihat berkeliaran di Desa Ketupat, Kecamatan Raas.

 

Kasus ini bermula ketika Mathan masuk dalam Daftar Pencarian Orang(DPO) karena diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap seseorang bernama Yusuf pada tahun 2012.

 

Kapolsek Raas, Iptu Edy Hariyanto, SH., yang baru menjabat saat di konfirmasi awak Media SBI News menyatakan akan melakukan koordinasi terlebih dahulu.

 

“Saya akan coba koordinasi dulu mas, soalnya itu kan kasus tahun 2012. sedangkan saya dan Kanit Reskrim masuk Raas masih baru mas,” tuturnya. Senin 22 Januari 2024.

 

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan bahwa terkait kasus ini dia dan Kanitnya masih baru dalam penugasan di Raas. Mereka berencana untuk bekerja sama dengan berbagai pihak demi memberikan penyelesaian yang adil dalam kasus ini.

 

“Disini kan baru-baru semua mas, makanya nanti tak koordinasi terlebih dahulu. Maksudnya nanti terkait yang menangani itu. Soalnya saya dari Kapolsek lama tidak ada pelimpahan juga, jadi tidak paham juga kalau ada kasus yang belum terselesaikan,” tutupnya.

Baca Juga:
Polresta Banyuwangi Amankan Pelaku Penyalahgunaan 5 Ton BBM Solar Bersubsidi

 

Pewarta: Red/Tim

Editor: Redaksi

error: