SITUBONDO (SBINews.id) — Polemik terkait perjalanan ibadah umroh rombongan PCNU Situbondo memasuki babak baru. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Santri Situbondo secara resmi melayangkan somasi atau surat peringatan kepada PCNU Situbondo dan pihak biro umroh terkait dugaan pelanggaran komitmen layanan serta ketidaknyamanan yang dialami jamaah.
Somasi tersebut dikeluarkan LBH Mitra Santri selaku kuasa hukum sejumlah jamaah umroh yang berangkat melalui PCNU Situbondo pada Januari 2025, yakni Nasipah, Ernawati S.Pd., Endro Suyitno, Yuni Sri Herlinda, Yuwarno, serta Tutik Sri Andayani, S.Sos.. Enam jamaah ini mengaku merasa dirugikan karena perjalanan dan pelayanan umroh tidak sesuai dengan janji yang disampaikan sebelum keberangkatan.
Keluhan Jamaah: Transit Berlapis hingga Waktu Ibadah Berkurang Drastis
Menurut penjelasan pihak LBH, jamaah mengalami berbagai ketidaknyamanan sejak keberangkatan dari Jakarta. Mereka dijanjikan penerbangan dengan satu kali transit, namun faktanya harus melewati perjalanan panjang dan melelahkan dengan transit berulang di Kuala Lumpur (Malaysia), Bangkok (Thailand), Amman (Yordania), Riyadh, hingga akhirnya tiba di Jeddah, Arab Saudi.
Selain itu, jadwal ibadah yang dijanjikan juga tidak terpenuhi. Jamaah dijanjikan total 16 hari perjalanan, termasuk 9 hari di Makkah dan 5 hari di Madinah. Namun kenyataannya, mereka hanya mendapat 3 hari di Makkah dan 1 hari di Madinah.
Dari sisi administrasi, jamaah juga menyoroti pembayaran sebesar Rp.26,5 juta per orang yang disetorkan melalui PCNU dan panitia, bukan langsung kepada PT Mahabbah Firauza Travel selaku biro penyelenggara perjalanan umroh.
LBH: Jamaah Diombang-ambing, Janji Ganti Rugi Tidak Pernah Terpenuhi
Kuasa hukum para jamaah dari LBH Mitra Santri Situbondo, Abd Rahman Saleh, menyatakan bahwa kliennya merasa sangat dirugikan dan diperlakukan tidak profesional selama proses perjalanan.
“Klien kami diombang-ambingkan dalam perjalanan yang sangat melelahkan. Sudah beberapa kali dikumpulkan di kantor PCNU dan dijanjikan akan mendapat ganti rugi. Tetapi sampai sekarang, satu rupiah pun tidak pernah diberikan,” ujarnya.
Menurut Abd Rahman, pihaknya memandang sikap diam dan tidak adanya tanggung jawab dari PCNU dan panitia umroh sebagai bentuk pengabaian terhadap hak-hak jamaah. Karena itu, LBH Mitra Santri melayangkan somasi dan memberi waktu 14 hari sejak surat diterima untuk memberikan penyelesaian dan ganti rugi sebagaimana dijanjikan.
Terindikasi Melanggar UU Penyelenggaraan Haji dan Umroh
Abd Rahman menyebut terdapat indikasi kuat bahwa pihak PCNU maupun panitia umroh telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, pada Pasal 122, 123, dan 124, antara lain terkait:
- Tindakan tanpa hak mengumpulkan atau memberangkatkan jamaah umroh,
- Bertindak sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) tanpa izin,
- Dugaan pengambilan sebagian atau seluruh setoran jamaah secara tidak sah.
“Kami memiliki bukti bahwa setoran jamaah diberikan kepada PCNU dan panitia umroh. Jika dalam 14 hari tidak ada penyelesaian, kami akan menempuh jalur hukum,” tegas Abd Rahman.
Jamaah Menunggu Itikad Baik, Jalur Hukum Jadi Opsi Terakhir
Menurut LBH, para jamaah sebenarnya telah hampir satu tahun menunggu itikad baik dari PCNU Situbondo dan panitia umroh. Namun yang mereka dapatkan hanya janji tanpa kepastian.
Somasi tersebut dikirimkan secara resmi pada Senin, 1 Desember 2025. LBH menegaskan bahwa apabila tidak ada penyelesaian, maka jalur hukum merupakan langkah terbaik demi memastikan hak-hak jamaah terpenuhi.
“Jangan salahkan LBH Mitra Santri dan jamaah umroh apabila menempuh jalur hukum. Keadilan adalah hak nyata bagi jamaah umroh PCNU,” pungkas Abd Rahman.












