Kasus Penipuan Jalan di Tempat, Warga Kalianget Surati Mabes Polri Protes Kinerja Pidsus Polres Sumenep

SUMENEP (SBINews.id) – Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan sudah berjalan lebih dari satu tahun di Polres Sumenep menuai protes. Selvi Ervini, anak dari pelapor Zaituni, secara resmi melaporkan penyidik Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Sumenep ke Markas Besar (Mabes) Polri atas dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus.

Laporan yang melibatkan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial S asal Kalianget Timur itu dinilai Ervin mandek. Saat ditemui awak media, Ervin menyatakan kekecewaannya lantaran hingga kini terlapor S belum juga ditetapkan sebagai tersangka maupun ditangkap.

“Iya, saya tadi sudah bersurat ke Mabes Polri, Mas. Saya kecewa, karena saya anggap penyidik Pidsus Polres Sumenep tidak profesional,” ujar wanita yang akrab disapa Ervin ini.

Tidak berhenti di situ, Ervin juga menyatakan akan menindaklanjuti dugaan adanya pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum dari terlapor S. Ia mengancam akan memproses hukum oknum tersebut jika terbukti bukan seorang advokat yang sah.

“Selain itu, saya juga akan mengusut oknum yang mengaku-ngaku sebagai kuasa hukum dari terlapor. Kalau nanti terbukti dia bukan pengacara, maka akan saya laporkan sesuai Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp.50 juta,” tegas Ervin.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Sumenep belum memberikan tanggapan apa pun ketika dikonfirmasi melalui percakapan Whatsapp terkait laporan dan tudingan yang dilayangkan Selvi Ervini.

Baca Juga:
KPK Geledah Rumah Tiga Kyai di Situbondo: Ada Apa?
Penulis: TimEditor: Redaksi
error: