Kejari Situbondo Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Mafia Solar Subsidi dari Mabes Polri

SITUBONDO (SBINews.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo resmi menerima pelimpahan tahap II kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, Kamis (25/3/26). Proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan langsung oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Situbondo, RM Indra Adityo Samkusumo, S.H., M.H., menerima langsung dua tersangka berinisial AE dan AR di kantor Kejari Situbondo. Selain kedua tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa 4.200 liter solar yang diduga kuat akan diperjualbelikan secara ilegal.

Kasi Intelijen Kejari Situbondo, Iwan Darmawan, S.H., mengonfirmasi bahwa dengan selesainya proses tahap II ini, kewenangan penanganan perkara kini sepenuhnya berada di tangan kejaksaan.

“Setelah tahap II ini, tersangka dan seluruh barang bukti resmi menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum. Langkah selanjutnya adalah segera menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Iwan.

Iwan juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan main-main dalam menangani kasus ini. Penyalahgunaan BBM bersubsidi dinilai sebagai kejahatan serius karena berdampak langsung pada stabilitas ekonomi dan merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menerima bantuan energi dari negara.

“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan mengganggu distribusi energi di masyarakat,” tambahnya.

Kasus ini kini menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Situbondo. Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam jeratan undang-undang tentang Minyak dan Gas Bumi dengan sanksi pidana penjara serta denda yang signifikan.

Baca Juga:
Polisi Gagalkan Peredaran 69,97 Gram Sabu di Situbondo
Penulis: TimEditor: Redaksi
error: