Menakar Keadilan di Balik Asap Tembakau: Antara Cukai Triliunan dan Jeritan Buruh Linting

Oleh: HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy (Gus Lilur)

SBINews.id – Di atas kertas, angka itu berkilau: Rp226 triliun. Itulah setoran cukai hasil tembakau yang masuk ke kas negara sepanjang tahun 2024. Industri tembakau tetap menjadi “tulang punggung” yang perkasa bagi finansial nasional.

Namun, jika kita melangkah lebih jauh ke balik dinding pabrik-pabrik kecil di pelosok desa, aroma tembakau tidak selalu membawa kabar harum. Di sana, tersimpan sebuah paradoks yang menyesakkan: sebuah ketimpangan sistemik yang menjepit rokok rakyat demi kenyamanan konglomerat.

Bagi seorang pengusaha rokok kecil, selembar pita cukai bukan sekadar bukti pelunasan pajak. Ia adalah napas. Tanpanya, roda produksi berhenti, dan ribuan buruh linting terpaksa pulang dengan tangan hampa.

Prosedur untuk mendapatkan “napas” ini sebenarnya sudah tertata rapi dalam sistem digital. Dari meja redaksi, kita melihat proses yang tampak transparan: masuk ke portal Bea Cukai, memesan melalui sistem P3C, menunggu verifikasi, hingga membayar billing. Namun, masalahnya bukan pada urusan administrasi, melainkan pada pembatasan kuota.

Khusus untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) —(sektor padat karya yang menjadi jantung ekonomi rakyat)— negara justru menerapkan kebijakan kuota yang ketat. Inilah titik awal ketidakadilan itu. Saat kuota dipersempit, bukan hanya produksi yang mandek, tetapi seluruh mata rantai ekonomi lokal ikut rontok. Petani kehilangan pembeli, dan buruh kehilangan kepastian nasi di atas meja.

Dalam industri ini, dikenal istilah SALTEM (Salah Peruntukan), praktik curang di mana pita cukai SKT yang murah ditempelkan pada rokok mesin (SKM) yang lebih mahal. Tak pelak, ini adalah pelanggaran hukum.

Namun, alih-alih menindak tegas oknum yang bermain, negara justru mengambil jalan pintas: membatasi kuota SKT secara menyeluruh. Ini ibarat membakar lumbung hanya untuk menangkap seekor tikus. Ribuan pabrik kecil yang patuh hukum harus menanggung dosa segelintir pemain nakal.

Baca Juga:
Narasi Negatif soal THR dan Mobdin Dinilai Tidak Mendidik, Eko Febriyanto: Media Harus Jadi Komunikator Kemajuan Daerah

Akibatnya bisa ditebak, ketika ruang legal dipersempit sementara permintaan pasar tetap tinggi, rokok ilegal pun menjamur. Rokok ilegal sering kali bukan lahir dari niat jahat, melainkan dari kebijakan yang mematikan ruang gerak usaha yang sah.

Secara fiskal, logikanya sederhana: Negara justru diuntungkan jika menjual pita cukai sesuai permintaan pasar. Berapa pun jumlahnya, negara tetap menerima cukai dan pengawasan tetap berjalan.

Kesalahan terbesar kebijakan saat ini adalah memperlakukan “raksasa” dan “semut” dengan aturan yang sama. Pabrik konglomerat memiliki modal tak terbatas dan mesin-mesin modern yang bisa beroperasi tanpa henti. Di sisi lain, pabrik rakyat hidup dari keterampilan tangan dan keterbatasan modal.

Jika tarif diseragamkan dan kuota dipersempit, pabrik besar akan tetap berdiri tegak, sementara pabrik rakyat perlahan akan tumbang. Kabar baik muncul dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang merencanakan pita cukai khusus dengan tarif lebih murah untuk rokok rakyat.

Langkah ini adalah bentuk koreksi atas ketimpangan struktur ekonomi yang sudah lama dibiarkan menganga. Di tengah kemelut ini, sebuah gagasan segar muncul dari Komunitas Muda Madura (KAMURA). Mereka memperjuangkan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau.

Ini bukan sekadar kawasan industri biasa. KEK Tembakau dirancang sebagai laboratorium kebijakan yang adil: sebuah ekosistem di mana urusan pita cukai, tarif, hingga pengawasan ditata ulang untuk melindungi pemain kecil. Madura, sebagai lumbung tembakau nasional, diproyeksikan menjadi episentrum di mana petani bukan lagi sekadar pelengkap penderita, melainkan subjek utama pembangunan.

Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan cukai tidak boleh diukur dari seberapa tebal pundi-pundi negara di akhir tahun. Ukuran sejatinya adalah kesejahteraan para buruh linting dan kepastian harga bagi petani tembakau.

Baca Juga:
Petahana Berpeluang Besar Memanfaatkan Jabatan Untuk Curi Start Kampanye

Selama negara masih gemar menyempitkan ruang bagi rokok rakyat, maka rokok ilegal akan terus menemukan jalannya. Selama kebijakan dibuat seragam tanpa melihat realita di lapangan, ketimpangan akan terus melebar.

KEK Tembakau adalah jalan baru. Dan keberpihakan pada rokok rakyat adalah ujian keberanian bagi negara untuk benar-benar mewujudkan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia (sebuah pekik salam yang selalu dilontarkan oleh Gus Lilur).

(Nara sumber –Gus Lilur– adalah Founder & Owner Rokok Bintang Sembilan)

Penulis: HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy (add)Editor: Hamzah
error: